Pemerintah Turunkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Pariwisata Indonesia

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah memperkuat insentif pariwisata untuk pemulihan dampak negatif virus corona pada ekonomi Indonesia dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di bidang pariwisata.  

Instrumen yang digunakan adalah hibah ke daerah untuk dukungan program pariwisata yang diarahkan untuk kompensasi penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan ketentuan perlu merevisi PMK 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran 0% berlaku selama 6 bulan di 10 destinasi pariwisata Indonesia.  

Adapun 10 destinasi pariwisata dimaksud adalah Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. (p/ab)